Nasehat Kepada Ikhwan Tauhid : Perihal Fenomena Pengambilan Harta Orang Kafir
Bismillaahirrohmaanirrohiim
Segala puji hanya bagi Allah
Rabbul ‘aalamiin, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Imamul
Mujahidin, keluarga, para sahabat dan para pengikutnya sampai hari
kiamat…
Ini adalah kepedulian pena
dan kepedihan penjara yang saya tuangkan dalam tulisan sebagai bentuk
kepedulian terhadap ikhwan saya serta sebagai ketulusan terhadap da’wah,
para da’i, jihad dan mujahidin.
Sesungguhnya da’wah tauhid
adalah da’wah yang suci….. Walaupun benar bahwa keterjagaan darah dan
harta dikaitkan terhadap perealisasian tauhid secara dhahir, sebagaimana
sabda Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam: “Barang siapa mengucapkan laa ilaaha illallaah
dan dia ingkar terhadap segala sesuatu yang diibadati selain Alloh,
maka terjagalah harta dan darahnya, sedangkan perhitungannya atas Alloh
Subhaananahu wa Ta’ala. (HR. Muslim),” namun penempatan suatu hukum bila
bukan pada tempatnya, maka mafsadahnya akan lebih besar daripada
mashlahatnya.
Sesungguhnya da’wah tauhid
adalah da’wah yang suci…. Kehalalan harta itu bukanlah sesuatu yang
harus atau wajib diambil, namun hanya sekedar mubah dan itupun harus
dengan mempertimbangkan kondisi negeri dan juga mafsadat yang
ditimbulkan. Kita hidup di negeri yang mana tauhid dan muwahhidin adalah
sangat terasing, semestinya da’wah tauhidlah yang digencarkan. Lihatlah
siroh nabawiyyah… Ketika rasulullah telah hijrah dan jihad sudah tegak
di Madinah, terjadilah peperangan antara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
dan para sahabatnya melawan kafir Quraisy. Di sekitar Madinah banyak
suku-suku yang mayoritas anggotanya masih kafir, sedang sebagiannya
sudah masuk Islam dan sebagiannya tinggal di tengah mereka dan di kota
Mekkah pun masih banyak kaum muslimin yang belum hijrah, namun tidak
pernah sampai kabar kepada kita dalam satu atsar pun bahwa ada orang
muslim yang mengambil harta orang kafir tetangganya atau yang sama-sama
hidup di bawah naungan penguasa kabilah yang kafir, karena hal itu
mendatangkan mafsadah terhadap da’wah yang membuat manusia antipati
dengannya dan juga mafsadah bagi dirinya andai ditangkap penguasa kafir
akibat pengambilan harta itu. Bagaimana mungkin orang muslim di sana
saat itu mengejar hal yang mubah yang bisa mendatangkan mafsadah bagi
da’wah dan diri, padahal kewajiban penampakkan tauhid di tengah
orang-orang kafir itu belum bisa dilakukannya… Begitu juga realita kita
di bawah payung penguasa murtad masa kita ini, di mana untuk menampakan
tauhid di hadapan ummat saja banyak yang belum sanggup, tapi anehnya ada
sebagian pemuda yang hanya berpikir bagaimana caranya untuk
mendapatkan harta orang kafir, sehingga saat dilakukan, maka yang
terjadi adalah sum’ah (citra) dan kesucian da’wah tauhid ini
tercoreng dan kaum muslimin banyak yang antipati dengan da’wah tauhid
ini akibat tindakan segelintir mereka yang kurang wawasan. Akibatnya…
yang memikul beban berat tindakan itu adalah para du’at tauhid,
merekalah yang selalu menjadi sorotan dan menuai fitnah serta cacian…
Bila para pemuda yang gegabah itu berdalil dengan kisah Abu Bashir
semestinya mereka terapkan pada kondisi yang sama dengan kondisi Abu
Bashir, yaitu beliau dan sahabatnya memiliki wilayah otoritas sendiri yang di luar penguasaan orang-orang kafir…
Haruslah kita ingat bahwa
hal yang hukumnya mubah itu bila penempatannya tidak tepat, maka malah
menjadi buruk dan memperburuk…. Syaikh ‘Abdullah ‘Azzam, ketika ditanya
tentang tawanan wanita kafir komunis bangsa Afghan di Afghanistan;
Apakah mereka boleh diperbudak dan digauli oleh mujahid yang
mendapatkannya? Karena dalam hukum Islam, tawanan perang wanita kafir asli boleh dijadikan budak dan digauli, namun Syaikh ‘Abdullah ‘Azzam menjawab bahwa haram melakukan
hal itu karena besar madlaratnya kepada mujahidin Arab di mana bangsa
Afghan (mujahidin mereka) akan marah besar melihat anak bangsanya
dijadikan budak, padahal secara teori fiqh itu adalah mubah, tapi beliau
mengatakan haram dilakukan dalam kondisi tersebut, karena hal yang
mubah kalau menghantarkan kepada mafsadah, maka menjadi haram pada
kondisi itu.
Berikut ini adalah petikan ucapan beliau dari kitabnya “An Nihayah wal Khulashoh” yang disebarkan oleh Forum Islam at-Tawbah: [
(Ada, ed.) Orang yang datang kepada Syaikh ‘Abdul ‘Aziz lalu
mengatakan: Wahai Syaikh ‘Abdul ‘Aziz, bolehkah kita menawan
wanita-wanita komunis -menjadikannya sebagai budak-. Tentu beliau
menjawab berdasarkan teori.. “ya, boleh menjadikan mereka sebagai
budak”. Seandainya ia datang dan menanyakannya kepadaku, tentu akan aku
jawab: Haram hukumnya menjadikan wanita-wanita komunis itu sebagai
budak... Kenapa?! Karena saya mengetahui apa yang tidak diketahui oleh
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz. Saya tahu bahwa seandainya ada seorang
wanita dari Jalalabad yang menjadi istri orang komunis lalu dijadikan
budak tawanan oleh seorang Arab, pasti seluruh orang Arab akan dibantai…
Kenapa?! karena wanita yang menjadi istri orang komunis itu adalah
seorang wanita yang berasal dari Kabilah si Fulan, yang mana kebanyakan
orang-orangnya adalah mujahidin. Bagaimana puteri (suku) mujahidin
menjadi sesuatu yang diincar dan dicuri oleh orang Arab dan dijadikannya
sebagai budak tawanan?!! Hukumnya secara teori boleh karena dia adalah
mujahid. Akan tetapi Syaikh (‘Abdul ‘Aziz bin Baz) tidak memahami
tabi’at mereka... tabi’at permasalahannya. Ini adalah sedikit
(maksudnya: urusan yang sepele, ed.) dan (sedangkan, ed.) kehormatan
sangatlah mahal, yang lebih mashlahat dalam keadaan seperti ini adalah
hukumnya haram dan dilarang dengan alasan kemashlahatan yang syar’i...
Sesungguhnya da’wah tauhid
ini adalah da’wah yang suci… Menjaga kesucian da’wah tauhid adalah
kewajiban semua muslim, sedangkan harta orang kafir harbi hanyalah
berstatus halal, maka bukan termasuk manhaj Rasulullah sikap orang yang
mengejar hal mubah dengan menjadikan kewajiban tercoreng...
Perhatikanlah Syaikh ‘Abdullah ‘Azzam tadi yang menfatwakan hal mubah
menjadi haram di saat mendatangkan mafsadah, padahal itu di front perang
terbuka, maka apa gerangan dengan kondisi yang masih buram dan fenomena
kebodohan yang hampir merata di tengah kaum muslimin...??????
Syaikh Abu Muhammad Al Maqdisiy fakkallahu asrah berkata dalam Waqafaat-nya:
[[Para du’at dan mujahidin tidak akan mencapai kemenangan yang mereka
inginkan dan tidak akan menghadirkan manfaat bagi ummat mereka dan jihad
mereka sebagaimana yang mereka inginkan sampai mereka meningkat dari
level penglihatan kepada hal yang boleh dan yang tidak boleh saja;
kepada level perbandingan antara hal yang manfaat dan yang tidak manfaat
dari hal yang boleh itu pada waktu ini, apa yang rajih dan yang marjuh
darinya, apa yang utama dan yang tidak utama darinya, hal-hal yang
mashlahat dalam amal yang telah dipilih serta hal-hal yang rusak yang
beraneka ragam dari hal-hal yang boleh itu. Allah Ta’ala berfirman:
إِنَّ هَذَا الْقُرْآنَ يَهْدِي لِلَّتِي هِيَ أَقْوَمُ
“Sesungguhnya Al Qur’an ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang lebih lurus,” (QS. Al Isra: 9), yaitu yang lebih mashlahat. Dan firman-Nya Ta’ala:
وَاتَّبِعُوا أَحْسَنَ مَا أُنْزِلَ إِلَيْكُمْ مِنْ رَبِّكُمْ
“Ikutilah sebaik-baik apa yang telah diturunkan kepadamu dari Tuhan-mu,” (Az Zumar: 55).
Allah Ta’ala memerintahkan
kita untuk mengikuti amalan yang paling mashlahat, paling baik dan
paling bermanfaat bagi dien kita. Dan firman-Nya Ta’ala:
الَّذِينَ يَسْتَمِعُونَ الْقَوْلَ فَيَتَّبِعُونَ أَحْسَنَهُ
“Yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya”, (Az Zumar: 18)
Saya mengingatkan bahwa
jihad dan nushrah dien serta kaum muslimin ini wajib dikendalikan dengan
batasan-batasan syari’at seraya di dalamnya memperhatikan fiqh waqi’
(kepahaman terhadap realita) dan mashlahat Islam dan kaum muslimin
dengan mengedepankan sesuatu yang paling bermanfaat bagi dienullah dan
sesuatu yang paling memukul dan paling membuat geram musuh-musuh Allah.
Maka agar sang mujahid dengan jihadnya mendapatkan ridha Allah, maka dia
wajib menggabungkan antara pemahaman terhadap tujuan-tujuan syari’at
pada faridhah jihad dengan penguasaan pengetahuan terhadap realita di
mana ia hidup di dalamnya, agar ia bisa memperhitungkan apa yang paling
bermanfaat bagi jihad dan kaum muslimin serta apa yang paling memukul
bagi musuh-musuh dien ini,[1]
itu dikarenakan al haq itu sebagaimana apa yang telah dijelaskan oleh
ulama kita adalah tidak tercapai kecuali dengan menggabungkan antara dua
pemahaman ini, sedangkan kebodohan terhadap salah satu dari dua fiqh (pemahaman) ini adalah (mengakibatkan,ed.)
penyia-nyiaan terhadap banyaknya nyawa orang-orang yang tidak berdosa,
bahkan juga nyawa para mujahidin serta pembuangan sia-sia bagi
kekuatan-kekuatan kaum muslimin dan penceceran bagi hasil-hasil jihad
mereka, maka bagaimana bila digabungkan antara dua kebodohan ini semuanya??…]]
Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam
sudah memberi contoh kepada kita dalam hal ini: Ketika terjadi
peristiwa futuh Mekkah, saat Quraisy dan Mekkah sudah di bawah genggaman
beliau dan Ka’bah pun di bawah kekuasaan beliau, sedangkan Ka’bah dulu
telah dibangun Quraisy tidak tepat pada pondasi yang didirikan oleh Nabi
Ibrahim dan mengembalikannya kepada pondasi Ibrahim adalah hal utama
yang lebih dari sekedar mubah, tapi karena beliau khawatir Quraisy lari
lagi dari tauhid maka beliau tidak merenovasi Ka’bah sesuai pondasi
Ibrahim dan beliau berkata kepada ‘Aisyah dalam hadits Bukhari: “Seandainya kaummu tidak baru masuk Islam, tentu aku robohkan Ka’bah dan aku jadikan lagi di atas pondasi Ibrahim.” Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: “Meninggalkan sebagian hal-hal yang mandub (sunnah) karena hal yang menyelisihinya yang kuat adalah lebih utama.” (Ar Risalah Muniriyyah dari fatwa Syaikh ‘Abdullah ‘Azzam, MTJ) dan bahkan Al Bukhariy membuat bab dalam Shahih-nya: (Bab: Imam meninggalkan hal afdlal lagi terpilih karena khawatir membuat manusia lari). Perhatikanlah wahai ikhwan, beliau shallallahu ‘alayhi wasallam meninggalkan sesuatu yang afdlal, karena khawatir manusia lari dari tauhid…. padahal itu berkaitan dengan Ka’bah, Baitullaah…
Dalil lain: Kita telah mengetahui bahwa menghina Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam
adalah kekafiran dan hukuman bagi pelakunya adalah dibunuh, akan tetapi
Rasul diberi hak BOLEH memaafkan orang yang menghina beliau. Pada suatu
ketika ada orang yang menghina beliau dan para sahabat memandang baik
untuk membunuhnya, akan tetapi beliau berkata:
دعهم ، يتحدث الناس محمدٌ يقتل أصحابه
“Biarkan mereka, (agar) manusia (tidak) membicarakan Muhammad membunuhi para sahabatnya”. (HR. Bukhari-Muslim)
Beliau meninggalkan yang
mubah bagi beliau demi menjaga pembicaraan manusia yang negatif tentang
beliau, karena orang munafiq yang menghina beliau itu dalam pandangan
orang- orang luar adalah dianggap sahabat beliau. Maka dalam hal ini,
beliau meninggalkan sesuatu yang MUBAH demi menjaga sum’ah/ citra/
kehormatan da’wah… Jadi jelaslah dalam menyikapi yang mubah itu harus
mempertimbangkan hal-hal lain. Aktivis da’wah itu bukan hanya harus tahu
status halal haram, tapi harus bisa memilah di antara hal yang halal
itu apakah mendatangkan mafsadah atau tidak… jadi jangan asal bicara: ini kan halal..!!!
Ucapan semacam itu bukan lahir dari ilmu aktivis da’wah tapi dari ilmu
orang umum, orang awam… Orang yang mengejar-ngejar harta orang kafir
dengan alasan mubah lalu dengan tindakannya itu membuat citra da’wah
menjadi buruk dan ummat menjadi lari dari da’wah, maka dia sungguh akan
dimintai pertanggungjawabannya di hadapan Allah karena telah menjauhkan
ummat dari tauhid dan menjadi sebab mereka mencela da’wah ini…
Berikut ini adalah cuplikan
yang sangat berharga dari nasehat Syaikh Al Maqdisiy kepada ikhwan
muwahhidin di Belgia, yang mana di sana muncul fenomena pengambilan
harta orang kafir dengan dalih ghanimah dan fa’i. Beliau berkata: […Oleh sebab itu, maka di dalam bidang interaksi (ta’amul) dalam ladang da’wah dengan manusia, maka saya tidak menganjurkan untuk berpegang kepada dhahir definisi fiqh taqlidiy/klasik terhadap pembagian manusia menjadi harbiyyin dan mu’ahidin atau dzimmiyyin kemudian berinteraksi dengan manusia di atas dasar tekstualnya dan hukum-hukum cabangnya yang termaktub dalam kitab-kitab
fiqh dalam kondisi lenyapnya Negara Islam yang di dalam payungnya
diberlakukan pembagian-pembagian (manusia) ini dengan gambarannya yang
sempurna dan sebenarnya; dan ia adalah suatu yang menyibukkan sebagian para pemuda di Barat dalam mencari-cari permasalahan ghanimah atau menyibukkan diri dengan pencurian bahkan sabyu (perbudakan
wanita dan anak-anak orang kafir) dan yang serupa itu sebagaimana yang
sampai beritanya kepada kami, dan (justeru) menelantarkan da’wah dan
pembelaan terhadap dien serta beramal serius untuknya; sehingga mereka
itu dengan tindakan-tindakannya tadi malah mendatangkan mafsadah dan
kemungkaran terhadap diri mereka dan terhadap Islam.
Namun dalam kondisi lenyapnya Negara Islam
ini saya menasehatkan agar berinteraksi dengan manusia sesuai dengan
siyasah syar’iyyah, mashlahat Islam dan kaum muslimin serta mashlahat
da’wah sesuai dengan batasan-batasan syar’iyyah dan mempertimbangkan
kondisi istidl’af (ketertindasan) kaum muslimin. Barangsiapa di
antara orang kafir itu dia tergolong yang tidak memusuhi kaum muslimin
dan tidak menampakkan hujatan terhadap dien mereka, maka tidak ada
halangan dari berbuat baik kepadanya dan berinteraksi bersamanya dengan hal yang bisa membuatnya tertarik kepada dienul Islam dan menda’wahinya kepada Islam.
Dan barangsiapa di antara orang kafir itu dia tergolong yang menghujat
Islam dan memperolok-olokkan syari’atnya serta membuat makar buruk
terhadap pemeluknya sedangkan kaum muslimin di negerinya itu lemah
dari menanggulanginya dengan apa yang semestinya karena kelemahan mereka
dan ketidakberdayaan mereka, maka berpaling darinya dan berlepas diri
darinya dan dari perbuatannya, dan ditampakkan kepadanya keberlepasan
diri atau permusuhan sesuai kemampuan, dan dibenci serta dijauhi, dan
bila dia itu tergolong orang yang layak diajak diskusi maka diajak
diskusi dan dipatahkan (hujjahnya), dan bila ia itu pedagang maka
diboikot dan dihajr dan seterusnya…] (http://wp.me/pm3Zd-oL)
Demikianlah nasehat bagi orang-orang yang intima kepada da’wah mubarakah ini namun terjatuh ke dalam kekeliruan
tadi (yaitu menyibukan diri dengan harta orang kafir harbiy…) Maka
ambillah faidah darinya… perbanyaklah mengkaji sirah nabawiyyah, agar
kita memahami bagaimana perjalananan Rasul dan para sahabatnya dalam
berucap dan beramal… Sesungguhnya da’wah tauhid ini adalah da’wah yang
suci……..
Kemudian kepada orang-orang
yang senang menghujat dan menjelek-jelekan para muwahhidin yang terjatuh
ke dalam kekeliruan tersebut atau yang melakukan ‘amaliyyat
ijtihadiyyah (oprasi-oprasi jihad yang sifatnya ijtihadiy) yang tidak
mereka sepakati, maka hendaklah mereka bersikap adil,
karena telah jelas bahwa para penguasa thaghut dan aparatnya adalah
lebih buruk dari itu dalam segala sisinya, selain kekafiran dan
kemusyrikan mereka, dengan gaya kapitalisnya, mereka tak henti-henti
menjarah dan merampas harta ummat ini, baik secara paksa maupun dengan
dalih undang-undang yang menghalalkan pengambilan harta ummat tanpa hak,
di samping mereka juga memonopoli kekayaan alam yang Allah sediakan
bagi kaum muslimin.
Syaikh Abu Muhammad Al Maqdisiy fakkallahu asrah dalam kitabnya Ar Risalah Ats Tsalatsiniyyah
berkata: [...di antara yang wajib diketahui dan diperhatikan serta
dijaga di sini adalah bahwa mayoritas metode-metode yang dicela atas
sebagian du’at tauhid itu terkubur beserta kekeliruan-kekeliruan lainnya
di dalam sisi yang dibawa oleh para pemuda itu, berupa pembelaan
terhadap tauhid, penegakan akan hal itu serta sikap bara’ah dari
syirik dan para pelakunya. Ini adalah dasar penilaian kami terhadap
ahlut tauhid, dan tidak halal sama sekali mengenyampingkan keutamaan
yang agung ini, dan bagian yang penting yang kartu lembarannya melebihi
berat puluhan lembaran dosa, maksiat dan kesalahan, dengan sebab
sebagian kekeliruan yang mana ia itu termasuk hal furu’, dan itu
bisa hilang bagi orang-orang yang ikhlas dengan pencarian ilmu,
pengalaman dan kematangan serta dengan nasihat dan pembenahan dari
orang-orang yang bertanggung jawab atas pengarahan mereka atau
orang-orang yang menangani urusan mereka atau orang-orang yang bergaul
langsung dengan mereka. Itu adalah sesuatu yang selalu kami upayakan
dengan karunia Allah. Dan lembaran ini membahas bagian dari hal itu,
sebagaimana yang engkau lihat….]
Demikian risalah ini saya tulis seraya memohon taufiq, pertolongan dan ampunan Allah Subhaanahu wa Ta’ala, semoga bermanfaat….
Alhamdulillaahirrobbil ‘aalamiin…
LP Kembang Kuning – NK
2 Rajab 1434 H
Abu Sulaiman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar