Cari Blog Ini

Jumat, 24 April 2015

Sekilas konsep Strategi Pertahanan RI

Dalam uraian ini dibahas konsep pertahanan nasional RI. Sesuai dengan penjelasan di atas bahwa pembinaan dan pendayagunaan rakyat adalah unsur utama dalam pertahanan RI, maka sistematis pertahanan RI harus disusun dalam urutan sebagai berikut.
  1. Penumbuhan kesadaran rakyat dalam konteks pertahanan nasional. Hakekat ancaman keberadaan bangsa dan potensi-potensi ancaman tersebut khususnya bentuk, asal dan tujuannya dari ancaman-ancaman tersebut harus dibina dan ditanamkan pada seluruh rakyat. Hal ini bisa dicapai dengan penyuluhan lewat media-media pekabaran dan penerangan langsung lewat siaran radio, TV, pendidikan pentingnya kesadaran bela negara mulai dari SD hingga PTN.
  2. Mengajak rakyat untuk ikut giat dalam formasi pertahanan itu sendiri dalam arti yang sebenarnya. Di sini diusulkan untuk dibentuk dua jenis unsur pertahanan. Yang pertama adalah unsur pertahanan inti (central core-defence entity) yang berupa tentara profesional dan digaji pemerintah pusat dengan segala sarana dan prasarana pendukungnya. Yang ke-dua adalah unsur pertahanan teritorial (territorial defence entity) yang personilnya adalah rakyat yang berdinas secara periodik dan bersifat wajib dengan pembiayaan di serahkan pada pemerintah daerah. Kedua unsur pertahanan ini harus di koordinir dalam suatu format komando gabungan yang diatur secara sinergi antara pemerintah pusat dengan daerah. Ada pun secara kematraan, unsur pertahanan teritorial sesuai dengan namanya hanya akan mencakup satu matra, yakni matra darat sedangkan unsur pertahanan inti akan memiliki tiga matra yakni darat, laut dan udara.
  3. Pembentukan dan pengorganisasian badan intelijen yang memadai dan ber redundansi tinggi. Pada era informasi saat ini pengadaan badan intelijen yang berkemampuan seperti di atas sudah merupakan kebutuhan yang tidak bisa ditawar lagi. Badan intelijen ini akan berfungsi untuk pendukung pengadaan data yang akurat guna pelaksanaan operasi operasi pertahanan baik yang akan dilakukan oleh unsur pertahanan inti maupun teritorial atau gabungan keduanya. Badan intelijen ini harus dipisahkan secara organisasi dari unsur-unsur pertahanan di atas akan tetapi harus diberikan mekanisme yang sedemikian sehingga bisa menjalankan tugasnya sebagai unsur pengadaan data pengedali operasi secara terintegrasi dalam sistim nasional pertahanan.
  4. Kemandirian kemampuan sarana dan prasarana pertahanan. Khususnya perlengkapan militer yang harus di usahakan untuk di buat sendiri di dalam negeri. Mulai dari yang sederhana seperti seragam dinas sampai alat-alat berat. Pencapaian tujuan ini bisa dilakukan dengan mulai membeli lisensi pembuatan perangkat militer dilanjutkan dengan kegiatan penelitian dan pengembangan dengan melibatkan kerjasama unsur-unsur pemerintah, swasta dan universitas untuk alih teknologi pembuatan perangkat militer tersebut. Dalam konteks ini harus dibuat urutan peringkat. Peringkat pertama adalah kebutuhan pembentukan unit infanteri (contoh: seragam dinas, senjata serbu, radio taraf regu dan kompi, pengadaan jeep dan truk). Selanjutnya bisa diteruskan ke pembuatan perangkat militer yang lain. Jika keuangan memungkinkan, maka bisa juga seluruh proses dilakukan sejajar.
  5. Meningkatkan persahabatan dengan negara negara tetangga, khususnya di wilayah regional (ASEAN) dalam konteks ekonomi, perdagangan, industri dan kebudayaan. Dengan semikian akan tercapai suatu sikap saling mengerti, yang dapat mencegah konflik yang bisa berakibat negatif pada sistim nasional pertahanan RI. Pengadaan latihan bersama juga bisa dilakukan dengan intensif.

Postur Pertahanan RI.
Kekuatan Laut
Fungsi utama kekuatan laut pada masa damai adalah mengamankan wilayah samudra serta menciptakan suasana keamanan yang kondusif untuk kegiatan ekonomi. Dalam keadaan perang kekuatan laut kita sedapat mungkin memiliki kemampuan untuk menahan serbuan musuh di laut dan jika perlu harus sanggup menumpas kekuatan musuh sebelum mendarat ke pantai pantai RI. Di sini konsep penghancuran kekuatan musuh akan dipusatkan pada konteks pertahanan pantai dalam artian empasisnya tetap pada proyeksi kekuatan yang terbatas. Dalam melaksanakan tugas tersebut kekuatan udara akan memberikan dukungan penuh pada kekuatan laut.
Untuk pelaksanaan tugas tersebut dibutuhkan armada kapal perang dari kategori fregat dan perusak didukung oleh sejumlah besar kapal selam pantai dan kapal penyerang cepat. Kekuatan laut juga harus dilengkapi dengan sejumlah kapal pengangkut pasukan dalam jumlah yang memadai untuk mendukung kelancaran operasi amfibi. Postur kekuatan laut akan terdiri dari:
    • Armada Penghancur yang terdiri dari : Gugus (eskader) kapal antipesawat, Gugus kapal antikapal permukaan, Gugus kapal antikapal selam dan kemampuan bombardemen pantai dan Gugus Bawah Air.
    • Armada Pengawal bertugas mengawal gugus kapal pengangkut pasukan dan gugus ini berkekuatan Gugus kapal-kapal penyerang cepat yang harus dilengkapi dengan peluru peluru kendali, antipesawat, antikapal dan antikapal selam.
    • Armada Pengangkut akan berkekuatan gugus kapal pengangkut pasukan berbagai jenis yang berfungsi mengangkut pasukan dan peralatan tempur ke titi-titik konflik.
    • Dan formasi terakhir adalah Armada Pendukung yang terdiri dari Gugus kapal penyapu ranjau, penyebar ranjau, penyigi hidrografi, kapal rumah sakit dan kapal tanker.
Armada penghancur dan pengawal pada masa damai bisa bertugas untuk berpatroli mengamankan perairan nasional.
Setiap Gugus (eskader) akan berkekuatan minimum 3 Skadron maksimum 5 Skadron, masing-masing Skadron berkekuatan 4 – 6 kapal dengan fungsi yang sama. Kecuali helikopter yang mendukung operasi maritim secara taktis dan berpangkalan di atas kapal kapal perang utama maupun pendukung, kekuatan laut tidak akan dilengkapi dengan pesawat jenis lain. Seluruh kemampuan serang udara maritim yang lebih besar kapasitasnya dari kemampuan helikopter tersebut akan diambil alih oleh kekuatan udara.
Demikian juga untuk tugas tugas militer yang bersifat ‘darat’. Kekuatan laut masih bisa memiliki formasi kecil kekuatan ‘darat’ berupa sejumlah unit infanteri ringan dengan kapasitas terbatas yang bisa dibawa ikut berlayar dan Polisi Militer Angkatan Laut. Akan tetapi pasukan darat AL atau Korps Marinir yang besar dan berkemampuan ofensif tidak lagi diperlukan. Unsur ‘pasukan darat’ untuk fungsi ofensif ini dengan seluruh matra perlengkapannya akan diambil alih oleh kekuatan darat inti yang mana pasukan pasukan nya sudah dilatih dengan kualifikasi amfibi. Juga untuk pengamanan pelabuhan dan fasilitas AL bisa diambil alih oleh pasukan darat teritorial di provinsi provinsi pantai.
Dengan demikian Markas Besar Angkatan Laut hanya akan terbatas pada penanganan kapal-kapal perang dan operasi laut.

Kekuatan Udara
Pada masa damai kekuatan udara akan berfungsi utama untuk mengamankan wilayah udara serta ikut memonitor wilayah lautan, berkoordinasi dengan kekuatan laut. Pada masa perang, kekuatan udara akan berfungsi untuk menghancurkan musuh di laut dalam rangka membantu kekuatan laut. Jadi di sini fungsi kekuatan udara sangat taktis dan tidak dimaksudkan untuk memiliki potensi proyeksi kekuatan yang besar. Kekuatan udara juga berfungsi sebagai sarana angkutan gerak cepat ke titik-titik konflik di seluruh wilayah nasional.
Adapun kompartemen kekuatan udara meliputi:
Komando Udara Taktis
Komando ini berkekuatan Wing Sergap, Wing Pemburu dan Wing Penyerang. Seluruhnya terbatas pada fungsi operasi udara taktis. Wing Sergap akan berfungsi sebagai unsur patroli udara dan penanganan unsur asing yang memasuki wilayah dirgantara nasional tanpa ijin. Wing Pemburu akan berfungsi untuk menghadapi pesawat lawan dalam keadaan perang udara. Wing Penyerang akan berfungsi untuk mendukung operasi darat dan menghancurkan garis belakang lawan dalam suasana perang.
Komando Udara Maritim
Kekekuatan ini terdiri dari Wing Patroli Maritim dan Wing Serang Maritim. Wing Patroli Maritim berkoordinasi dengan kekuatan laut akan memonitor seluruh wilayah perairan nasional. Adapun Wing Serang Maritim akan berfungsi untuk menghancurkan sasaran di permukaan mau pun bawah laut yang tentunya dalam menjalankan tugasnya berkoordinasi penuh dengan kekuatan laut.
Komando Udara Pengangkut
Komando ini berfungsi untuk mengangkut pasukan darat inti ke lokasi lokasi konflik dengan mebawa seluruh peralatannya. Dalam kasus bencana alam juga bisa dimobilisir untuk mebantu pasukan darat teritorial.
Jajaran terbesar dalam kekuatan udara adalah Wing, sesuai dengan doktrin kita yang bersifat taktis. Setiap Wing akan berkekuatan minimum 3 Skadron Terbang dengan didampingi 1 Skadron Teknik atau kekuatan maksimum 5 Skadron Terbang dengan 1 Skadron Teknik. Setiap Komando Udara akan berkekuatan antara 3 sampai 4 Wing. Beberapa Skadron di jajaran Wing Penyerang (yang bertugas mendukung operasi darat) juga harus di lengkapi dengan helikopter tempur juga Wing Angkut harus memiliki helikopter angkut yang memadai. Demikian juga beberapa Skadron di jajaran Komando Udara Maritim harus diperlengkapi dengan helikopter antikapal selam dan helikopter antikapal dalam jumlah yang cukup.
Unsur pertahanan udara pasif seperti jaringan radar (radar network) dengan peluru kendali mau pun meriam antipesawat seluruhnya ada di bawah komando kekuatan darat. Pengamanan dan Pengendalian pangkalan udara akan diambil alih oleh kekuatan darat teritorial yang di wilayah wewenangnya ada pangkalan udara militer. Untuk tugas ini maka kekuatan darat tersebut akan dibekali dengan kualifikasi yang diperlukan.
Demikian juga tugas ofensif ‘darat’ dari kekuatan udara untuk fungsi fungsi yang khas operasi udara akan dilakukan oleh pasukan darat inti yang telah memiliki kualifikasi lintas udara, terjun payung, SAR Tempur, Pengendalian Tempur dan kualifikasi lain yang diperlukan. Dengan demikian unit pasukan ‘darat’ kekuatan udara bisa dihilangkan. Kekuatan ‘darat’ kekuatan udara hanya terbatas pada Polisi Militer Angkatan Udara.
Markas Besar Angkatan Udara, nantinya hanya terbatas pada pengurusan seluruh aktivitas operasi/operasi militer di udara dengan menggunakan matra udara murni pesawat terbang.

Badan Intelijen Pertahanan
Badan Intelijen Pertahanan bertugas untuk mengumpulkan data yang akan menjadi tumpuan segala bentuk pelaksanaan operasi militer dalam berbagai skala guna kepentingan pertahanan nasional. Karena formasi dari kekuatan laut, darat dan udara yang sifatnya sangat taktis dan berpotensi proyeksi kekuatan yang relatif rendah serta sangat menggantungkan pada kodisi dan situasi lingkungan sekitar wilayah regional yang kondusif untuk keperluan pertahanan itu sendiri maka posisi Badan Intelijen ini akan menjadi sangat vital. Dalam melaksanakan tugasnya Badan Intelijen ini harus bersifat independen dan untuk kelancaran tugas koordinasi yang kontinyu dan sinergis. Dukungan penuh dari unsur unsur kompartemen negara lainnya -departemen lain misalnya- mutlak diperlukan. Badan Intelijen ini akan menempatkan agen-agennya baik di dalam dan di luar negeri untuk mendeteksi segala denyut perubahan suhu politik ekonomi maupun sosial baik di dalam dan di luar negeri yang akan berpengaruh pada situasi kondusif pada pertahanan nasional RI. Jadi badan ini harus mengumpulkan data yang lengkap tidak saja kegiatan kemiliteran tetapi juga naik dan turunnya saham, kondisi politik negara tetangga dan tingkat kriminalitas negara tetangga. Yang mana semuanya harus bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan situasi kondusif bagi pertahanan nasional RI.
Sesuai dengan tugasnya yang terbatas pada pengisian pangkalan data maka Badan Intelijen ini lebih pada penyediaan sarana data tersebut secara lengkap. Adapun pengolahan data tersebut menjadi informasi akan diserahkan pada institusi masing-masing yang membutuhkannya.
Badan Intelijen ini harus sanggup mengoperasikan segala bentuk teknologi informasi yang canggih dan didukung oleh sumber daya manusia yang berkualifikasi dalam pelaksanaan tugas tersebut. Harus juga diperjuangkan bahwa Badan ini akan mampu memiliki semua perangkat keras mau pun lunaknya yang diproduksi di dalam negeri.

Jaringan Pertahanan Nasional (National Defence Network)
Jaringan ini merupakan suatu kumpulan seluruh unsur bangsa yang digabungkan dalam suatu format pangkalan data yang untuk keperluan pertahanan nasional.
Termasuk dalam jaringan ini adalah jaringan pertahanan udara yang akan mengatur, menyeimbangkan dan mensinergikan tugas dan fungsi pesawat tempur, radar-radar pengawas wilayah udara berikut peluru kendali dan meriam-meriam antipesawat serta kapal-kapal perang yang dilengkapi dengan rudal antipesawat. Lalu juga jaringan pertahanan maritim yang akan mengatur, menyeimbangkan dan mensinergikan tugas dan fungsi kapal-kapal perang, kapal selam, kapal pendukung, pesawat patroli dan penyerang maritim serta markas-markas pasukan darat yang berkualifikasi amfibi.
Jaringan ini juga berisikan data lengkap tentang kondisi dan situasi dari unsur pertahanan teritorial sekaligus berfungsi mengatur, menyeimbangkan dan mensinergikannya dengan tugas dan fungsi dari unsur pertahanan inti dari ketiga matra.
Data data intelijen dari Badan Intelijen Pertahanan juga akan dimasukkan di sini berikut data data kemampuan industri militer maupun penunjang militer dalam negeri. Seluruhnya dalam format yang harus selalu bisa digapai oleh pihak yang berwewenang setiap saat dibutuhkan dan senantiasa dilakukan proses pemutakhiran yang teratur.
Jaringan pertahanan nasional bisa juga disambungkan dengan jaringan sejenis dari negara negara sahabat dalam limgkup regional untuk lebih meningkatan kapasitas informasinya dalam rangka meningkatkan kemampuannya dalam mendukung pertahanan nasional negara RI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar