Kalian Mencontoh Salaf Dalam Pembakaran
Kalian Mencontoh Salaf Dalam
Pembakaran
Penulis: Syaikh Husen Ibnu Mahmud
Alih Bahasa: Abu Sulaiman Al Arkhabiliy
ﺑﺴﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﺮﺣﻤﻦ ﺍﻟﺮﺣﻴﻢ
Segala puji bagi Allah yang mengatakan di dalam Kitab-Nya:
ﺇِﺫْ ﻳُﻮﺣِﻲ ﺭَﺑُّﻚَ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟْﻤَﻼَﺋِﻜَﺔِ
ﺃَﻧِّﻲ ﻣَﻌَﻜُﻢْ ﻓَﺜَﺒِّﺘُﻮﺍ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍ ﺳَﺄُﻟْﻘِﻲ ﻓِﻲ ﻗُﻠُﻮﺏِ
ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻛَﻔَﺮُﻭﺍ ﺍﻟﺮُّﻋْﺐَ ﻓَﺎﺿْﺮِﺑُﻮﺍ ﻓَﻮْﻕَ ﺍﻷَﻋْﻨَﺎﻕِ ﻭَﺍﺿْﺮِﺑُﻮﺍ
ﻣِﻨْﻬُﻢْ ﻛُﻞَّ ﺑَﻨَﺎﻥٍ
“(Ingatlah), ketika Tuhanmu
mewahyukan kepada para malaikat, “Sesungguhnya Aku bersama kamu, maka
teguhkanlah (pendirian) orang-orang yang telah beriman.” kelak akan Aku
berikan rasa ketakutan ke dalam hati orang-orang kafir, maka pukullah di
atas leher mereka dan pukullah tiap-tiap ujung jari mereka.” (Al-Anfal: 12).
Kemudian shalawat dan salam semoga
dilimpahkan kepada Nabi yang diutus dengan pedang, yang berbangga diri
di tengah manusia dengan ucapannya:
( ﺃﻋﻄﻴﺖ ﺧﻤﺴﺎ ﻟﻢ ﻳﻌﻄﻬﻦ ﺃﺣﺪ ﻗﺒﻠﻲ؛ ﻧﺼﺮﺕ ﺑﺎﻟﺮﻋﺐ ﻣﺴﻴﺮﺓ ﺷﻬﺮ …) [ ﻣﺘﻔﻖ ﻋﻠﻴﻪ ]
“Aku diberi lima hal yang tidak
pernah diberikan kepada seorangpun sebelumku; aku diberikan pertolongan
(Allah) dengan rasa gentar (musuh) pada perjalan sebulan…” (Muttafaq ‘Alaih).
Amma Ba’du:
Orang sangat heran terhadap orang-orang
yang muncul di layar-layar TV dalam rangka memberikan fatwa kepada
manusia dan mereka mengklaim ijma’ di dalam permasalahan yang sangat
jelas di hadapan para pencari ilmu yang yunior apalagi di hadapan para
ulama!
Seorang dari mereka mengklaim; bahwa
membakar orang itu adalah tindakan yang tidak diakui oleh dien, syari’at
dan akal! Begitu klaim mereka, dengan seenaknya mereka lancang terhadap
dien ini!
Seandainya tidak ada nash dan khabar selain firman Allah Ta’ala:
” ﻭَﺇِﻥْ ﻋَﺎﻗَﺒْﺘُﻢْ ﻓَﻌَﺎﻗِﺒُﻮﺍ ﺑِﻤِﺜْﻞِ ﻣَﺎ ﻋُﻮﻗِﺒْﺘُﻢْ”
Dan jika kamu membalas, maka balaslah dengan (balasan) yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepada kalian…” (An-Nahl: 126), tentulah cukup.
Bom-bom cluster, roket-roket berat dan
bahan-bahan radiasi yang ditembakkan orang-orang Amerika terhadap kaum
muslimin itu bukankah membakar! bukankah ia itu membakar badan-badan,
mencerai-beraikan anggota badan serta menggosongkan kepala-kepala! Maka
kenapa para mujahidin tidak memperlakukan mereka dengan tindakan yang
sama! -akan datang dalil-dalil yang menjelaskan kebatilan pernyataan
mereka itu-.
Adapun masalah penggantungan mayat di
atas jembatan Fallujah, maka Allah Ta’ala telah berfirman tentang
orang-orang ahli hirabah (perampok):
ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﺟَﺰَﺍﺀُ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻳُﺤَﺎﺭِﺑُﻮﻥَ
ﺍﻟﻠﻪَ ﻭَﺭَﺳُﻮﻟَﻪُ ﻭَﻳَﺴْﻌَﻮْﻥَ ﻓِﻲ ﺍﻷَﺭْﺽِ ﻓَﺴَﺎﺩًﺍ ﺃَﻥْ ﻳُﻘَﺘَّﻠُﻮﺍ
ﺃَﻭْ ﻳُﺼَﻠَّﺒُﻮﺍ ﺃَﻭْ ﺗُﻘَﻄَّﻊَ ﺃَﻳْﺪِﻳﻬِﻢْ ﻭَﺃَﺭْﺟُﻠُﻬُﻢْ ﻣِﻦْ ﺧِﻼَﻑٍ
ﺃَﻭْ ﻳُﻨْﻔَﻮْﺍ ﻣِﻦَ ﺍﻷَﺭْﺽِ ﺫَﻟِﻚَ ﻟَﻬُﻢْ ﺧِﺰْﻱٌ ﻓِﻲ ﺍﻟﺪُّﻧْﻴَﺎ ﻭَﻟَﻬُﻢْ
ﻓِﻲ ﺍﻵﺧِﺮَﺓِ ﻋَﺬَﺍﺏٌ ﻋَﻈِﻴﻢٌ
“Hukuman bagi orang-orang yang
memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di bumi, hanyalah
dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara
silang, atau diasingkan dari tempat kediamannya. Yang demikian itu
kehinaan bagi mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat azab yang
besar.” (Al-ma’idah: 33).
Bila ini adalah terhadap ahli hirabah
-walaupun mereka itu orang-orang muslim yang shalat- maka bagaimana
dengan orang-orang kafir yang memerangi lagi menyerang lagi aniaya
terhadap darah, kehormatan, dan harta? Ada di dalam “Ahkamul Qur’an” milik Ibnul ‘Arabiy: “Al
Qadli radliyallahu ‘anhu berkata: “Dulu di saat aku menjabat sebagai
qadli, diadukan kepadaku prihal orang-orang yang membegal serombongan
orang, di mana mereka menculik paksa seorang wanita dari suaminya dan
dari kaum musllimin yang bersama suaminya di dalam rombongan itu, terus
mereka membawanya, kemudian dilakukan pengejaran terhadap mereka dan
merekapun bisa tertangkap dan didatangkan, maka sayapun bertanya kepada
orang yang dengannya Allah telah menguji saya dari kalangan mufti, maka
mereka berkata: “Mereka itu bukan muharibin (ahli hirabah), karena
hirabah itu hanyalah pada harta bukan pada kemaluan,” maka saya berkata
kepada mereka: “Inna Lillahi Wa Inna Ilaihi Raji’un, apakah kalian tidak
mengetahui bahwa hirabah pada kemaluan itu lebih keji dari hirabah pada
harta, dan bahwa manusia seluruhnya rela bila harta mereka lenyap dan
dirampok dari tangan mereka asal jangan istri dan puterinya yang
diambil, dan seandainya di atas apa yang telah Allah firmankan itu ada
hukuman, tentulah ia itu bagi orang yang merampas kemaluan (memperkosa).
Cukuplah berteman dengan orang-orang bodoh itu bencana bagi kalian,
terutama pada fatwa dan vonis…!!!” Selesai.
Maka perhatikanlah ucapan Al Qadli rahimahullah: “…dan
seandainya di atas apa yang telah Allah firmankan itu ada hukuman,
tentulah ia itu bagi orang yang merampas kemaluan (memperkosa)…”
Saya katakan: Ini prihal ahli hirabah
(perampok) dari kalangan yang mengucapkan Laa Ilaaha Illallaah Muhammad
Rasulullah, maka bagimana dengan orang yang memperkosa kehormatan kaum
muslimat di penjara-penjara Baghdad dan yang lainnya dari kalangan Kafir
Nasrani, Yahudi Jahat dan orang-orang murtad, apakah mereka itu tidak
berhak untuk dibakar, dicincang, disalib dan digantung…?!
Akan tetapi masalahnya adalah seperti apa yang dikatakan oleh Al Qadli rahimahullah: “…Cukuplah berteman dengan orang-orang bodoh itu bencana bagi kalian, terutama pada fatwa dan vonis…!!!”
Sesungguhnya penteroran dan pembuatan
rasa gentar di hati musuh itu adalah hal yang dituntut secara syari’at
dan akal, Allah Ta’ala berfirman:
ﻭَﺃَﻋِﺪُّﻭﺍ ﻟَﻬُﻢْ ﻣَﺎ ﺍﺳْﺘَﻄَﻌْﺘُﻢْ ﻣِﻦْ
ﻗُﻮَّﺓٍ ﻭَﻣِﻦْ ﺭِﺑَﺎﻁِ ﺍﻟْﺨَﻴْﻞِ ﺗُﺮْﻫِﺒُﻮﻥَ ﺑِﻪِ ﻋَﺪُﻭَّ ﺍﻟﻠﻪِ
ﻭَﻋَﺪُﻭَّﻛُﻢْ ﻭَﺁﺧَﺮِﻳﻦَ ﻣِﻦْ ﺩُﻭﻧِﻬِﻢْ ﻻَ ﺗَﻌْﻠَﻤُﻮﻧَﻬُﻢُ ﺍﻟﻠﻪُ
ﻳَﻌْﻠَﻤُﻬُﻢْ ﻭَﻣَﺎ ﺗُﻨْﻔِﻘُﻮﺍ ﻣِﻦْ ﺷَﻲْﺀٍ ﻓِﻲ ﺳَﺒِﻴﻞِ ﺍﻟﻠﻪِ ﻳُﻮَﻑَّ
ﺇِﻟَﻴْﻜُﻢْ ﻭَﺃَﻧْﺘُﻢْ ﻻَ ﺗُﻈْﻠَﻤُﻮﻥَ
Dan persiapkanlah dengan segala
kemampuan untuk menghadapi mereka dengan kekuatan yang kamu miliki dan
dari pasukan berkuda yang dapat menggentarkan musuh Allah, musuhmu dan
orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; tetapi Allah
mengetahuinya. Apa saja yang kamu infakkan di jalan Allah niscaya akan
dibalas dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dizalimi (dirugikan).” (Al-Anfal: 60).
Dan berfirman:
ﺳَﻨُﻠْﻘِﻲ ﻓِﻲ ﻗُﻠُﻮﺏِ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻛَﻔَﺮُﻭﺍ
ﺍﻟﺮُّﻋْﺐَ ﺑِﻤَﺎ ﺃَﺷْﺮَﻛُﻮﺍ ﺑِﺎﻟﻠﻪِ ﻣَﺎ ﻟَﻢْ ﻳُﻨَﺰِّﻝْ ﺑِﻪِ ﺳُﻠْﻄَﺎﻧًﺎ
ﻭَﻣَﺄْﻭَﺍﻫُﻢُ ﺍﻟﻨَّﺎﺭُ ﻭَﺑِﺌْﺲَ ﻣَﺜْﻮَﻯ ﺍﻟﻈَّﺎﻟِﻤِﻴﻦَ
“Akan Kami masukkan rasa takut ke
dalam hati orang-orang kafir, karena mereka mempersekutukan Allah dengan
sesuatu yang Allah tidak menurunkan keterangan tentang itu. Dan tempat
kembali mereka ialah neraka. Dan (itulah) seburuk-buruk tempat tinggal
(bagi) orang-orang zalim.” (Ali ‘Imran: 151).
Dan berfirman:
ﻭَﺃَﻧْﺰَﻝَ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻇَﺎﻫَﺮُﻭﻫُﻢْ ﻣِﻦْ
ﺃَﻫْﻞِ ﺍﻟْﻜِﺘَﺎﺏِ ﻣِﻦْ ﺻَﻴَﺎﺻِﻴﻬِﻢْ ﻭَﻗَﺬَﻑَ ﻓِﻲ ﻗُﻠُﻮﺑِﻬِﻢُ ﺍﻟﺮُّﻋْﺐَ
ﻓَﺮِﻳﻘًﺎ ﺗَﻘْﺘُﻠُﻮﻥَ ﻭَﺗَﺄْﺳِﺮُﻭﻥَ ﻓَﺮِﻳﻘًﺎ (ﺍﻷﺣﺰﺍﺏ: 26)
“Dan Dia menurunkan orang-orang Ahli
Kitab (Bani Quraizah) yang membantu mereka (galongan-golongan yang
bersekutu) dari benteng-benteng mereka, dan Dia memasukkan rasa takut ke
dalam hati mereka. Sebagian mereka kamu bunuh dan sebagian mereka kamu
tawan.” (Al-Ahzab: 26).
Penteroran musuh itu adalah hal terpuji
di setiap waktu, apalagi bila teror itu di saat peperangan. Ini dia
Amerika sekarang berupaya menteror kaum muslimin di Iraq lewat cara
penghancuran Fallujah dengan alasan bahwa mujahidin telah memutilasi
empat mayat orang Amerika, dan ini adalah pesan yang berisi bahwa
barangsiapa yang berani dan melakukan hal ini kepada orang-orang
Amerika, maka sesungguhnya kami (Amerika) akan membunuhnya dan membunuh
keluarganya, membumi-hanguskan kotanya serta merobohkan tempat-tempat
ibadahnya, dan kami tidak akan memiliki belas kasih!
Amerika yang telah ada di dalam Kitab
yang disucikannya: (Siapa yang menampar pipi kananmu, maka berikan
kepadanya pipi kirimu) telah memahami hal ini. Dan adapun orang-orang
yang telah ada di dalam Kitab mereka:
“ﻓَﺎﺿْﺮِﺑُﻮﺍ ﻓَﻮْﻕَ ﺍﻷَﻋْﻨَﺎﻕِ ﻭَﺍﺿْﺮِﺑُﻮﺍ ﻣِﻨْﻬُﻢْ ﻛُﻞَّ ﺑَﻨَﺎﻥٍ”
“Maka pukullah di atas leher mereka dan pukullah tiap-tiap ujung jari mereka.”
Maka dia malah tidak menepati hal itu kepada Allah di dalam menyikapi kami.
Kami tidak mencela orang-orang Amerika
bila mereka melakukan semua itu, karena mereka itu adalah musuh harbiy
yang menyerang, yang memiliki ambisi dan permusuhan. Adapun bila ada
orang yang malah muncul di hadapan kita seraya mengingkari kaum muslimin
yang melakukan tindakan yang semisal dengan apa yang dilakukan
orang-orang Amerika, bahkan masih jauh lebih kecil dari itu, maka inilah
yang kami sangat ingkari!
Tidak sepantasnya seseorang berbicara di
dalam hal ini dan mengeluarkan fatwa di dalamnya selain para mujahidin
yang ada di tsughur, dan siapa yang ingin berfatwa maka hendaklah dia
membawa peluru-peluruanya dan hendaklah dia pergi ke front supaya ia
melihat apa yang dilakukan orang-orang kafir terhadap kaum muslimin dan
muslimah di sana, dan supaya ia melihat akibat serangan bom-bom pada
potongan-potongan anggota badan anak-anak kaum muslimin, kemudian
setelah itu silahkan ia muncul di hadapan kami dengan fatwanya.
Adapun apa yang telah dilakukan ikhwan
kita di Fallujah, maka ia itu adalah perealisasian firman Allah Ta’ala
terhadap orang-orang kafir:
ﻭَﻇَﻨُّﻮﺍ ﺃَﻧَّﻬُﻢْ ﻣَﺎﻧِﻌَﺘُﻬُﻢْ
ﺣُﺼُﻮﻧُﻬُﻢْ ﻣِﻦَ ﺍﻟﻠﻪِ ﻓَﺄَﺗَﺎﻫُﻢُ ﺍﻟﻠﻪُ ﻣِﻦْ ﺣَﻴْﺚُ ﻟَﻢْ ﻳَﺤْﺘَﺴِﺒُﻮﺍ
ﻭَﻗَﺬَﻑَ ﻓِﻲ ﻗُﻠُﻮﺑِﻬِﻢُ ﺍﻟﺮُّﻋْﺐَ…
“Kamu tidak menyangka, bahwa mereka
akan keluar dan mereka pun yakin, benteng-benteng mereka akan dapat
mempertahankan mereka dari (siksaan) Allah; maka Allah mendatangkan
(siksaan) kepada mereka dari arah yang tidak mereka sangka-sangka. Dan
Allah menanamkan rasa takut ke dalam hati mereka…” (Al-Hasyr: 2).
Sungguh terpuji apa yang dilakukan
singa-singa Fallujah yang telah mengangkat kepala umat ini dengan
ketegaran mereka yang bersejarah lagi agung, kami memohon kepada Allah
agar memberikan kepada mereka tambahan tamkin untuk memenggal
leher-leher orang-orang kafir dan munafiq.
Adapun masalah pembakaran:
Maka, tatkala segolongan orang dari
pengikut Abdullah ibnu Saba Al Himyariy -semoga Allah melaknatnya-
dibawa kepada Ali Ibnu Abi Thalib radliyallahu ‘anhu, maka salah
seorangnya berkata: “Engkau itu Dia” Maka Ali bertanya kepada mereka: “Siapa Dia itu?” Dia berkata: “Engkaulah Allah”
Maka Ali radliyallahu ‘anhu menganggap besar hal ini dan beliaupun
memerintahkan agar api dinyalakan dan terus membakar mereka dengan api,
dan dalam hal itu beliau radliyallahu ‘anhu berkata:
ﻟﻤﺎ ﺭﺃﻳﺖ ﺍﻷﻣﺮ ﺃﻣﺮﺍً ﻣﻨﻜﺮﺍً… ﺃﺟﺠﺖ ﻧﺎﺭﺍً ﻭﺩﻋﻮﺕ ﻗﻨﺒﺮﺍ
“Aku dikala melihat urusan itu urusan yang mungkar… Maka aku nyalakan api dan aku panggil si Qunbur”
Maksudnya adalah Qunbur yang merupakan
hamba-sahayanya, dan ia-lah yang bertugas melemparkan mereka ke dalam
api. (Al Milal Wan Nihal milik Asy Syhrastaniy)
Inilah salah seorang Al Khulafa Ar
Rasyidin radliyallahu ‘anhu telah membakar orang-orang dengan api. Di
dalam Kitab Al Bidayah wan Nihayah milik Ibnu Katsir tentang Hurub Ar
Riddah (Perang Menumpas Kemurtaddan), beliau berkata: “Khalid
(Ibnul Walid) memanggil Malik Ibnu Nuwairah, terus ia menegurnya dengan
keras atas sikapnya mengikuti Sajah dan atas sikap penolakannya dari
membayar zakat, dan Khalid berkata: Apa kamu tidak mengetahui bahwa
Zakat itu sejawat shalat? Maka Malik berkata: Sesungguhnya teman kalian
dulu memang mengklaim itu.” Maka Khalid berkata: “Apakah Ia (Rasulullah)
itu teman kami dan bukan temanmu?!, Wahai Dlirar, penggal lehernya,”
maka ia dipenggal lehernya, terus Khalid memerintahkan kepalanya itu
dijadikan tungku dengan dua batu, dan di atas tiga tungku itu dipasang
periuk untuk memasak makanan, kemudian Khalid di malam itu makan dari
periuk itu, supaya dengan tindakan itu ia membuat gentar orang-orang
arab pedalaman yang murtad dan yang lainnya. Dan dikatakan bahwa rambut
Malik itu menjadi bahan bakarnya, sampai daging yang di periuk itu
matang dan rambut itu belum habis karena saking banyaknya. Abu Qatadah
telah berbicara dengan Khalid tentang apa yang ia lakukan dan keduanya
beradu kata dalam hal itu, sampai akhirnya Abu Qatadah pergi dan dan
mengadukannya kepada Ash Shiddiq, dan Umar-pun berbicara dengan Abu
Qatadah tentang khalid dan berkata kepada Ash Shiddiq: “Pecatlah dia,
karena di dalam pedangnya itu terdapat hal yang melelahkan”, Maka Abu
Bakar berkata: “Aku tidak akan menarik pedang yang telah Allah hunuskan
kepada orang-orang kafir…” (Al Bidayah Wan Nihayah: 6/355)
Dan Umar radliyallahu ‘anhu telah berkata
sesudah memecat Khalid dan melihat apa yang dilakukannya terhadap musuh
dengan katibahnya yang berada di garis depan pasukan Abu Ubaidah di
Syam: “Semoga Allah merahmati Abu Bakar, sungguh ia lebih
mengetahui tentang orang-orang hebat daripadaku, Pedang Allah Abu
Sulaiman radliyallahu ‘anhu (Khalid bin Walid, edt.) adalah profesor
seni teror Islam dan pembimbing Madrasahnya setelah Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam, di mana ia di dalam penteroran itu memiliki
perjalanan dan pengalaman banyak yang menghikayatkan keahliannya yang
luar biasa dan pengetahuannya yang jeli terhadap metode-metode perang
urat syaraf. Dan di dalam Peperangan Ullais -yaitu peperangan antara
kaum muslimin dengan Persia Majusi- di mana ia adalah peperangan yang
sangat ganas di mana kedua belah pihak menampakkan kehebatannya
masing-masing, Khalid berkata: “Ya Allah saya berjanji kepada Engkau,
bila Engkau memberikan kepada kami pundak-pundak mereka maka saya tidak
akan menyisakan dari mereka seorang-pun yang bisa saya tangkap sampai
saya alirkan sungai mereka dengan darah-darah mereka”, kemudian
sesungguhnya Allah -‘Azza wa Jalla- mengkaruniakan kepada kaum muslimin
pundak-pundak mereka, maka penyeru Khalid menyerukan: “Tawanlah,
tawanlah, jangan kalian bunuh kecuali orang yang menolak ditawan”, maka
pasukan berkuda-pun datang membawa mereka secara bergelombang lagi
digiring begitu saja, dan Khalid telah menugaskan orang-orang untuk
memenggal leher-leher mereka di sungai, di mana Khalid melakukan hal itu
sehari semalam, dan beliau mengejar mereka pada esok hari dan lusa-nya,
setiap didatangkan tawanan maka langsung lehernya dipenggal di sungai,
sedangkan air sungai sudah dialihkan ke arah lain. Maka sebagian umara
mengatakan kepadanya: “Sesungguhnya sungai itu tidak mengalirkan
darah-darah mereka kecuali engkau mengalirkan air ke darah-darah itu
sehingga air mengalir dengannya, maka engkaupun menunaikanlah sumpahmu.”
Maka Khalid-pun mengalirkannya, sehingga sungai-pun mengalir dengan
darah yang kental, oleh sebab itu sampai sekarang sungai itu dinamakan
Sungai Darah, maka alat penumbuk gandum-pun berputar dengan aliran air
yang bercampur darah kental itu, sehingga mencukupi semua pasukan selama
tiga hari, sedangkan jumlah orang-orang yang dibunuh itu mencapai
70.000.” (Al Bidayah wan Nihayah).
Peperangan Ullais ialah peperangan yang mana Al Khalifah Ar Rasyid radliyallahu ‘anhu berkata sesudahnya:
يا معشر قريش ، إن أسدكم قد عدا على الأسد ، فغلبه على خراذيله ، عجزت النساء أن تلدن مثل خالد بن الوليد
“Wahai Bangsa Quraisy, sesungguhnya
Singa kalian telah menerkam singa, terus ia mengalahkannya terhadap
buruan-nya, para wanita sudah tidak mampu melahirkan orang semisal
Khalid Ibnul Walid.”
Sehingga di antara pengaruh teror model Khalid ini berkatalah Ukaidir di hari Daumatul Jandal kepada kaumnya: “Aku
adalah orang yang paling mengetahui Khalid, tidak ada orang yang bisa
selamat darinya di dalam peperangan apapun dan tidak ada orang yang
lebih keras darinya, dan tidak satu kaum-pun melihat wajah Khalid baik
mereka itu sedikit ataupun banyak melainkan mereka pasti kalah darinya,
maka taatilah aku dan berdamailah dengan mereka.”
Adapun kitab-kitab fiqh dan hadits, maka
ia telah menyebutkan masalah pembakaran orang-orang kafir di dalam
kitab-kitab fiqih dan sirah, di mana telah ada di dalam Nailul Authar
milik Asy Syaukaniy (Bab menahan diri dari memutilasi, pembakaran,
penebangan pohon dan penghancuran bangunan, kecuali untuk kebutuhan dan
mashlahat) di dalam penjelasan hadits Abu Hurairah, bahwa ia berkata:
“ﺑﻌﺜﻨﺎ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠّﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠّﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺁﻟﻪ
ﻭﺳﻠﻢ ﻓﻲ ﺑﻌﺚ ﻓﻘﺎﻝ: ﺇﻥ ﻭﺟﺪﺗﻢ ﻓﻼﻧًﺎ ﻭﻓﻼﻧًﺎ ﻟﺮﺟﻠﻴﻦ ﻓﺄﺣﺮﻗﻮﻫﻤﺎ ﺑﺎﻟﻨﺎﺭ ﺛﻢ ﻗﺎﻝ
ﺣﻴﻦ ﺃﺭﺩﻧﺎ ﺍﻟﺨﺮﻭﺝ ﺇﻧﻲ ﻛﻨﺖ ﺃﻣﺮﺗﻜﻢ ﺃﻥ ﺗﺤﺮﻗﻮﺍ ﻓﻼﻧًﺎ ﻭﻓﻼﻧًﺎ ﻭﺇﻥ ﺍﻟﻨﺎﺭ ﻻ ﻳﻌﺬﺏ
ﺑﻬﺎ ﺇﻻ ﺍﻟﻠّﻪ ﻓﺈﻥ ﻭﺟﺪﺗﻤﻮﻫﻤﺎ ﻓﺎﻗﺘﻠﻮﻫﻤﺎ” [ ﺭﻭﺍﻩ ﺃﺣﻤﺪ ﻭﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ ﻭﺃﺑﻮ ﺩﺍﻭﺩ
ﻭﺍﻟﺘﺮﻣﺬﻱ ] .
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam telah mengirim kami dalam rombongan, terus beliau berkata: “Bila
kalian mendapatkan si fulan dan si fulan, kepada dua orang pria, maka
bakarlah keduanya dengan api”, kemudian beliau di saat kamu hendak
keluar berkata lagi: “Sesungguhnya aku telah memerintahkan kalian untuk
membakar si fulan dan si fulan, dan sesungguhnya api itu tidak menyiksa
dengannya kecuali Allah, bila kalian mendapatkan keduanya maka
bunuhlah.” (Diriwayatkan oleh Ahmad, Al Bukhariy, Abu Dawud dan At Tirmidziy)
Asy Syaukaniy rahimahullah berkata: “Sabdanya: “dan sesungguhnya api itu tidak menyiksa dengannya kecuali Allah”
adalah berita dengan makna larangan, dan salaf telah berselisih dalam
masalah pembakaran ini, di mana Umar, Ibnu ‘Abbas dan yang lain membenci
hal itu secara muthlaq baik dalam sebab kekafiran atau pada kondisi
peperangan atau pada qishash, dan Ali, Khalid Ibnul Walid serta yang
lainnya membolehkan hal itu”
Di dalam Kitab Al Hudud Nailul Authar: “Al
Baihaqiy telah meriwayatkan juga dari Abu Bakar bahwa beliau
mengumpulkan orang-orang untuk membahas seorang pria yang digauli
sebagaimana ia menggauli wanita, maka beliau bertanya kepada para
sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hal itu, maka
orang yang paling keras pendapatnya saat itu adalah Ali Ibnu Abi Thalib
‘alaihissalam di mana ia berkata: “Ini adalah dosa yang tidak pernah
dilakukan oleh siapapun kecuali satu umat saja yang mana Allah telah
memberikan hukuman kepada mereka dengan hukuman yang telah kalian
ketahui, kami memandang agar dia itu dibakar dengan api”, maka para
sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersepakat untuk
membakarnya dengan api, maka Abu Bakar menulis surat kepada Khalid Ibnul
Walid memerintahkannya untuk membakarnya dengan api”.
Asy Syaukaniy berkata: “Di dalam
Isnadnya ada irsal, dan ia diriwayatkan dari jalur lain dari Ja’far Ibnu
Muhammad dari ayahnya dari Ali di dalam kisah ini, berkata: dia dirajam
dan dibakar dengan api.”
Bukankah ucapannya: “…maka para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersepakat untuk membakarnya dengan api…” itu adalah dalil yang menunjukkan bahwa tidak ada ijma terhadap pelarangan membakar…!!!
Dan ada di dalam Nailul Authar juga, seraya menukil dari Al Mundziriy: “Kaum homo dibakar dengan api oleh Abu Bakar, Ali dan Abdullah ibnu Az Zubair juga Hisyam ibnu Abdul Malik”
Dan di dalam Fathul Baariy, Al Muhallab berkata: “Ini
bukan larangan yang menunjukkan pengharaman, akan tetapi dalam rangka
tawadlu’, di mana kebolehan membakar itu telah ditunjukkan oleh tindakan
para sahabat, dan Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam sendiri telah
menyongkel mata orang-orang Uraniyyin dengan besi panas, Abu Bakar juga
telah membakar para pemberontak dengan api di hadapan para sahabat,
Khalid Ibnul Walid telah membakar sejumlah orang murtad dengan api, dan
mayoritas ulamna Madinah membolehkan pembakaran benteng dan kapal
berikut para penumpangnya, ini dikatakan oleh An Nawawaiy dan Al
Auza’iy”
Di dalam Aunul Ma’bud, Al Qasthalaniy berkata: “Salaf
telah berselisih dalam masalah pembakaran ini, di mana Umar, Ibnu
‘Abbas dan yang lain membenci hal itu secara muthlaq baik dalam sebab
kekafiran atau pada kondisi peperangan atau pada qishash, dan Ali,
Khalid Ibnul Walid serta yang lainnya membolehkan hal itu”.
Saya katakan: Ini bila orang-orang kafir
tidak melakukan hal ini kepada kaum muslimin, adapun bila mereka
melakukannya maka masalahnya berbeda.
Masalah ini adalah tergolong masalah yang
diperselisihkan oleh sahabat dan salaful ummah, Shiddiq umat ini dan Al
Khalifah Ar Rasyid Ali Ibnu Abi Thalib serta sejumlah sahabat telah
melakukannya, sehingga tidak ada ijma di dalam masalah ini sebagaimana
yang diklaim oleh sebagian orang.
Sesungguhnya apa yang dilakukan mujahidin
di Fallujah adalah setetes di tengah lautan apa yang dilakukan Amerika
sejak bertahun-tahun di Iraq, akan tetapi kita sudah terbiasa untuk
tidak mendengar suara orang-orang itu kecuali bila ada seorang Amerika
mati, adapun bila kaum muslimin dibunuh dan digilas dengan tank-tank
serta dibakar dengan roket-roket dan rudal-rudal maka semua diam seribu
bahasa!
Saya katakan kepada mujahidin di Iraq:
“Bila kalian membakar, maka
kalian memiliki pendahulu dari kalangan khalifah umat ini dan para
sahabat Nabi kalian, maka lakukanlah terhadap orang-orang kafir itu apa
saja yang bisa menanamkan pada hati mereka rasa takut dan teror, dan
jangan sampai mereka melihat pada diri kalian sikap pengecut, rasa takut
dan bimbang. Lakukan teror kepada mereka dan goncangkan bumi di bawah
kaki mereka dan rebutlah hati mereka dari dada mereka supaya hati kaum
mu’minin marasa senang”.
Adapun kaitan tawanan Jepang; maka jepang
dengan sikap bantuannya pada Amerika itu telah menjadi Negara Harbiyyah
yang sama statusnya dengan Inggris, Spanyol, Australia dan negara
lainnya, dan dia-lah yang telah aniaya pada dirinya sendiri, padahal
kaum muslimin sudah memberikan peringatan kepadanya namun ia tidak mau
mendengar, sehingga para mujahidin boleh membunuh tawanan mereka dan
memenggal kepala mereka, dan jangan dihiraukan klaim orang yang
mengatakan bahwa tawanan itu adalah warga sipil, karena istilah ini
tidak ada di dalam syariat ini, akan tetapi ia adalah istilah orang
Barat yang masuk ke tangah umat ini, maka setiap individu laki-laki
Jepang yang kafir lagi mampu berperang, maka ia itu boleh dibunuh dan
dirampas uangnya…
Adapun wanita tawanan Jepang; maka saya
tidak mengetahui ada ulama yang membolehkan membunuhnya bila dia itu
tidak memerangi atau punya peran serta dalam memerangi kaum muslimin
-seperti menjadi mata-mata atau punya ide atau hal lainnya-, akan tetapi
ia itu menjadi sabaya, bila mujahidin ingin menjadikannya sebagai
hamba-sahaya maka boleh atau ingin menukarnya dengan tawanan lain juga
boleh atau dengan selain tawanan atau melepaskannya tanpa kompensasi
apapun -sesuai perbedaan pendapat prihal kebolehan membebaskan begitu
saja dengan sebab telah menjadi sabaya-.
Para mujahidin bisa menakar mashalahat
dan mafsadah yang diakibatkan dari membunuh orang-orang Jepang itu, dan
bila mereka memilih membunuhnya maka hendaknya mereka menjelaskan kepada
manusia sebab hal itu dan hendaklah mereka mencela pemerintah Jepang
yang telah menceburkan bala tentaranya di dalam peperangan yang mereka
tidak punya urusan di dalamnya, untuk memusuhi umat Islam yang tidak
pernah mengganggu mereka, di mana bala tentara yang berkoalisi itu
membunuhi anak-anak bangsa Iraq dan membakar kepala-kepala mereka
(dengan bom), sedangkan balasan itu sejenis dengan perbuatan…!!!
Bila mujahidin memilih untuk membunuh
orang-orang jepang itu, hendaknya membunuh dengan pedang atau dengan
cara lainnya yang cepat, demi keluar dari perselisihan, dan hendaklah
berbuat baik dalam membunuh.
Sesungguhnya Amerika itu tidak mungkin
berani lancang kepada umat Islam bila ia mengetahui bahwa pada umat ini
ada pihak yang akan memberikan pembalasan berlipat, karena ia mengetahui
bahwa ia itu menginvasi kita dan kita tidak menginvasinya, ia membunuh
kita dan kita tidak membunuhnya, serta ia menghancurkan rumah-rumah kita
sedang kita tidak berani terhadapnya, ia datang dengan segala
perlengkapan perangnya untuk menduduki negeri-negeri kita, memperkosa
kehormatan-kehormatan kita, menjarah harta-harta kita dan memerangi kita
karena dien yang kita anut.
Demi Allah seandainya Pedang Allah Khalid
Ibnul Walid hidup, tentu ia mati karena kedongkolan terhadap realita
yang dialami mayoritas kaum pria umat ini yang tidak cakap berbuat
kecuali menangis dan menunggu kematian di rumah.
Orang-orang kafir tidak akan keluar dari
negeri-negeri kaum muslimin kecuali dengan pembunuhan, penteroran dan
penebaran rasa takut terhadap mereka, sebagaimana yang terjadi di
Afghanistan dan Somalia.
__________________________
Diambil dari tulisan Syaikh Husen Ibnu
Mahmud, tapi tidak semuanya diterjemahkan, karena hanya saya terjemahkan
materi yang berkaitan dengan masalah pembakaran saja (Pent.), dan Bagi
yang mau lengkap silahkan buka ini:
Selesai diterjemahkan:
Abu Sulaiman Al Arkhabiliy
14 Rabi’ Ats Tsaniy 1436H
NK KK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar